Pemkab Kendal Petakan Daerah Rawan Konflik di Pilkades Serentak 2022, Mana Saja?

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 14:57 WIB
Sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serantak oleh Dispermasdes. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serantak oleh Dispermasdes. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kendal akan dilaksanakan 19 Oktober 2022 mendatang. Pilkades akan digelar di 62 Desa di Kabupaten Kendal.

Kerawanan yang bisa terjadi dalam pelaksanaan Pilkades ini mulai dipetakan dan diantisipasi sejak dini. Tahapan sosialisasipun digelar oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.

Kepada para Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat serta tokoh agama Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Winarno berpesan agar mengadakan Pilkades dengan damai tanpa gesekan.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, 100 Pemuda di Jateng Gelar Diskusi Keberagaman

Yang paling penting agar tidak terjadi gesekan adalah memilih Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang mampu bekerja dengan baik.

"Kunci kesuksesan Pilkades Serentak adalah memilih Panitia Pemilihan Kepala Desa yang mempunyai kompetensi sehingga bisa membuat pelaksanaan Pilkades Serentak yang sukses,"terangnya.

Terkait Kerawanan wilayah Pemkab Kendal sudah berkoordinasi dengan Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal dan sudah memetakan.

Pemetaan berdasarkan jenis kerawanan diantaranya perkelahian antar pendukung ada ada di Kecamatan Ringinarum, Gemuh, Kangkung, Patean dan Sukorejo.

Baca Juga: Dandim Kendal Perintahkan Babinsa Ikut Pantau HET Minyak Goreng Curah di Pasaran

Wayah Rawan Penggagalan Pilkades di antaranya Kecamatan Patean, Sukorejo, Boja, Kangkung dan Rowosari.

Kerawanan dukungan dana dari pihak ke tiga adalah Kecamatan Weleri, Rowosari, Kangkung Cepiring, Genuh Pegandon, Boja dan Pageruyung.

"Untuk wilayah rawan Money Politic ada di 19 Kecamatan ini yang menjadi perhatian utama kami,"lanjutnya.

Staf Dispermasdes Kabupaten kendal Eko Istanto mengatakan sata ini tahapan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pilkades tersosialisasi dengan baik.

Tahapan sosialisasi dilaksanakan untuk BPD dan Tokoh Masyarakat setta tokoh Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X