SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang berlanjut, Selasa 14 Juni 2022.
Dalam sidang kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang kali ini memasuki tahap tuntutan.
Meskipun sudah masuk tahap tuntutan, namun sidang kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang itu ditunda.
Baca Juga: Kak Seto Minta Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Semarang Harus Dihukum Maksimal
“Karena tidak ada saksi dari terdakwa, maka sidang langsung tuntutan. Tapi hari ini tuntutan ditunda karena Jaksa belum siap. Akhirnya dilanjutkan Kamis 16 Juni 2022 besok,” jelas Kukuh, juru bicara PN Semarang.
Sebelumnya, sidang kasus ini sudah melewati menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa RD.
Terdakwa dan penasihat hukumnya pun dipersilakan untuk membantah dakwaan dan mengungkap fakta yang berseberangan dengan jaksa. Majelis hakim memberikan kesempatan itu melalui tiga kali persidangan.
“Kesempatan yang sudah diberikan tiga kali, kesempatan terakhir tidak ada (saksi atau ahli yang bisa diperiksa menurut hukum),” unkap Kukuh.
Dalam sidang terakhir, terdakwa sebetulnya ingin menjadikan ibu dan adik kandungnya untuk menjadi saksi yang meringankan.
"Namun, menurut KUHAP, ibu dan adik tidak boleh menjadi saksi," tutupnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS