KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Perang terhadap cukai illegal terus dilakukan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Kampanye gerakan gempur barang kena cukai illegal dilakukan khusunya rokok ilegal.
"Dengan memberantas rokok ilegal, maka akan berdampak positif bagi pendapatan cukai tembakau, sehingga akan bisa lebih meningkatkan DBHCT yang nantinya akan di terima oleh pemerintah daerah," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto.
Baca Juga: KAMUS SEMARANGAN Gropyokan, Gundhul Pecengis, dan Halah Pokokmen, Ini Artinya
Dalam talkshow Pemberantasan Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Cukai Tembakau Sebagai Pendapatan Strategis di Kabupaten Kendal di Pantai Indah Kemangi (PIK) Desa Jungsemi senin 20 juni 2022, Sucipto mengungkapkan, dalam melakukan penindakan tidak mungkin Bea Cukai melakukan pengawasan sendiri.
Sehingga harus berkoordinasi dengan banyak instansi seperti dari pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan untuk gempur rokok ilegal, sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan baik.
Terkait penanganan cukai ilegal, pihaknya bersama instansi lainya melakukan operasi pada tempat penjualan rokok.
Baca Juga: Cari Rute Tercepat dari Museum Ranggawarsita ke Museum Kota Lama, Ini Rekomendasinya
"Jika ditemukan penjualan ilegal, maka akan dilakukan pembinaan, bahkan upaya penindakan tegas pidana bagi konsumen maupun produsennya," ungkapnya.
Sucipto menyatakan bahwa Kantor Bea Cukai
Semarang yang membawai Kendal, Kabupaten/Kota Semarang, Salatiga, Grobogan, dan Demak tahun 2020 untuk penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 2,7 triliun dan di tahun berikutnya meningkat Rp 3, 38 triliun.
"Dan hingga bulan Mei ini sudah mencapai Rp 2,7 triliun, sehingga pada akhir tahun 2022 bisa lebih meningkat lagi," ujarnya.
Baca Juga: Siap Hadapi Derby Jateng, PSIS Semarang Bertekad Curi Poin
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, untuk penerimaan DBHCT di Kabupaten Kendal sekitar Rp 17 miliar dengan sasaran penggunanya yaitu, kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakkan hukum untuk memberantas rokok ilegal.
Untuk DBHCT setiap tahun bisa berubah, mengikuti aturan dari Kementerian Pusat, sehingga pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi ketentuan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.