"Pastinya Pemerintah Pusat sudah memikirkan apa yang dibutuhkan oleh daerah, sehingga diharapkan bisa tepat sasaran," tukasnya.
Baca Juga: Pesisir Kendal Kembali Tergenang Banjir Air Pasang
Menurut Dico dengan adanya DBHCT dari bea cukai ini secara tidak langsung masyarakat juga merasakan dampak positif terkait pendapatan ini.
Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mengawal dengan baik pendapatan dari bea cukai ini agar terus bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kendal.
"Selain itu, akan lebih banyak penganggaran untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peran serta mensukseskan program pemerintah, yaitu memberantas rokok ilegal," tandasnya.
Sedangkan Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto menyampaikan, peran Satpol PP terkait penindakan cukai ilegal, yaitu selalu berkoordinasi dengan pihak Kantor Bea Cukai Semarang maupun teman-teman Bea Cukai di wilayah setempat untuk melaksanakan kegiatan.
Baca Juga: Lebih Bugar, Persis Solo Pede Hadapi PSIS Semarang
"Seperti sosialisasi, pengumpulan informasi terkait barang kena cukai, dan ikut serta dalam penindakan operasi rokok ilegal," katanya.
Adapun Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, terkait dengan adanya DBHCT untuk Kabupaten Kendal sekitar Rp 17 miliar ini luar biasa, karena saat ini Pemkab Kendal fokus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Maka, dengan adanya anggaran tersebut program-program prioritas dapat berjalan lebih baik lagi," ucapnya.
Baca Juga: Cari Rute Tercepat dari Museum Ranggawarsita ke Museum Kota Lama, Ini Rekomendasinya
Makmun menilai peredaran rokok ilegal sangat merugikan pemerintah. Oleh karenanya pemerintah bersama jajaran penegak hukum tak henti-hentinya memberantas peredarannya.
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk tidak membelinya.
"Pemerintah dan penegak hukum sudah bertindak tegas, tapi kalau masyarakatnya masih saja membelinya, itu namanya terus memberikan ruang bagi para produsen rokok ilegal. Masyarakat harus ikut serta mensukseskan stop rokok ilegal. Caranya tidak memberi produk rokok ilegal," pungkas Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.