KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Desa Gedong Kecamatan Patean Kendal melarang menggunakan racun dan setrum saat mencari ikan di sepanjang aliran sungai dan irigasi desa tersebut.
Warga Desa Gedong yang akan mencari ikan hanya diperbolehkan menggunakan pancing sehingga ekosistem sungai tetap terjaga.
Larangan untuk menggunakan racun dan setrum ini hampir dipasang di sejumlah titik sungai di seluruh desa Gedong Kecamatan Patean.
Baca Juga: Sudah Dua Pekan, Pedagang Sayur di Kendal Ngeluh Harga Cabai dan Kol Masih Tinggi
Warganya tidak boleh ada yang melakukan kecurangan dalam menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan dengan harapan mendapatkan ikan yang banyak.
Kecurangan yang satu ini tidak hanya ikan dewasa yang didapat namun juga ikan-ikan kecil semua mati. Karena itulah Pemerintah Desa Gedong membuat imbauan untuk tidak melakukan hal tersebut.
Peringatan diletakan di jembatan agat bisa terlihat, seperti yang ada di Jembatan Kali Blukar Desa Gedong. Pada sudut jembatan dipasang spanduk yang tidak terlaku tinggi bertuliskan "Dilarang Setrum Ikan, Racun Ikan dan Bom Ikan".
Baca Juga: Ketua RT sampai Perangkat Desa Pageruyung Kendal Dapat Jaminan Kesehatan
Kepala Desa Gedong Kecamatan Patean, Suwarno mengatakan warga tidak boleh melakukan kecurangan dalam menangkap ikan. Setrum Ikan, Racuni Ikan dan Bom Ikan adalah bentuk kecurangan.
"Hanya boleh memancing, ikan tidak boleh di setrum, racun dan di bom, karena merusak ekosistem sungai,"ujar Suwarno.
Sungai harus bisa dijaga ekosistemnya, kalau ketiga cara dilakukan banyak ikan yang mati dari yang besar sampai kecil.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Masih Rendah, Ini Langkah Dinkes Kendal
"Spanduk peringatan ini dipatuhi warga sehingga saat ini ikan terjaga ekosistemnya di sungai," pungkasnya.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS