Sempat Bersengketa, Tanah di Komplek Asrama Brimob jadi Milik Negara

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:52 WIB
Petugas BPN Kendal memeriksa tanah yang sempat menjadi sengketa di komplek Brimob Plantaran Kaliwungu.  (Edi Prayitno / kontributor Kendal)
Petugas BPN Kendal memeriksa tanah yang sempat menjadi sengketa di komplek Brimob Plantaran Kaliwungu. (Edi Prayitno / kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Lahan di komplek asrama Brimob di Desa Plantaran Kaliwungu Kendal sempat menjadi sengketa dengan warga sekitar.

Lahan yang tidak lagi dijadikan markas diklaim warga, namun akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan miilik Kepolisian Republik Indonesia.

“Awalnya memang ada sengketa dengan warga namun setelah ada mediasi sebanyak 5 kali akhirnya BPN menerbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala kantor agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kendal, Agung Taufik Hidayat Kamis 04 Agustus 2022.

Baca Juga: Wabah PMK Masih Mengancam di Kendal, Bhabinkamtibmas Imbau Ini ke Peternak

Sengketa ini sudah diselesaikan dan sertifikat diserahkan langsung kepada Satuan Brimob Polda Jawa Tengah. Sertifikat dengan nomor 00012 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia diterima Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Jateng, AKBP Arif Agung.

Kepala BPN Kendal mengatakan penyerahan sertifikat tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bahwa sepetak tanah, yang sebelum menjadi sengketa dengan masyarakat sudah resmi menjadi milik negara atas nama pemerintah Indonesia.

“Sebelumnya kantor BPN Kendal mendapatkan aduan masyarakat untuk permintaan mediasi dengan Brimob terkait lahan di Desa Plantaran. Kita lakukan mediasi lima kali dan alhamdulillahlah hasilnya disepakati satu lahan yang sudah bersertifikat memang milik warga dan satu lahan disertifikatkan atas nama pemerintah indonesia cq kepolisian negara republik indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Eks PNPM Perdesaan Kendal Salurkan Bansos untuk 3.217 Warga Kurang Mampu

Menurut Agung proses penyelesaian masalah ini merupakan yang tercepat dalam penanganan problem tanah yang dialami korps Brimob. Sehingga mendapatkan apresiasi yang luar biasa karena hanya membutuhkan waktu sekitar sebulan.

Sementara Wadansat Brimob Polda Jateng AKBP Arif Agung menyampaikan banyak terima kasih atas terbitnya sertifikat tersebut. Dikatakan dengan terbitnya sertifikat itu, sekarang ada kepastian hukum terkait tanah yang sebelumnya sempat menjadi sengketa.

“Proses mediasi berjalan baik dan kini sudah terbit sertifikat sehingga akan mempunyai kekuatan hukum untuk kedepannya,” katanya.

Baca Juga: Perubahan KUA PPAS APBD Batang Tahun Anggaran 2022 Diputuskan Pendapatan Daerah Rp1,7 Triliun

Usai menyerahkan sertifikat ke Satuan Brimob Polda Jateng, dilakukan peninjauan lokasi lahan yang sempat menjadi sengketa di Desa Plantaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X