Satpol PP Kota Semarang Tangkap Anak Jalanan hingga Badut Joker, Langsung Sidak di Tempat

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 15:52 WIB
Dinsos dan Satpol PP Semarang saat mendata PGOT yang terjaring. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dinsos dan Satpol PP Semarang saat mendata PGOT yang terjaring. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

PEDURUNGAN, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Kota Semarang tangkap sejumlah anak jalanan hingga badut Joker, Senin 3 Oktober 2022.

Setelah anak jalanan dan badut Joker itu ditangkap, langsung dimasukkan ke tempat rehabilitasi sosial.

Adapun penangkapan tersebut menjadi bagian dari gelaran yustisi penindakan pemberian uang atau nasi bungkus ke Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Baca Juga: Pria Ini Bongkar Brankas Tempat Olahraga di Banyumanik Semarang, Kelabui CCTV Pakai Daster dan Kerudung

Penindakan oleh Satpol PP Semarang itu merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang pemberian bantuan ke PGOT di Jalanan.

Dalam penindakan ini Satpol PP Semarang menyasar wilayah Kecamatan Pedurungan dan berhasil menjaring 4 PGOT yang terdiri dari anak jalanan dan badut.

Kepala Satpol PP Semarang Fajar Purwoto menyampaikan ini adalah kali pertama.

"Alhamdulillah dalam yustisi ini kami belum menangkap satu pun pemberi nasi atau uang kepada PGOT di jalanan," ucapnya saat ditemui di Kelurahan Pedurungan.

Fajar menambahkan, penindakan ini adalah tindak lanjut dari koordinasi bersama dengan Polrestabes Semarang, Kejaksaan Tinggi Negeri, Pengadilan Negeri Semarang dan Dinas Sosial.

Selain hari ini, yustisi juga akan dilakukan tiap hari.

"Saban harinya kami akan tugaskan dua regu untuk keliling di berbagai daerah di Kota Semarang," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang 3 Oktober 2022, Berawan Tebal waspada Hujan Ringan

Dalam sidak kali ini empat orang terjaring dan langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Pedurungan Kidul.

"Mereka langsung menjalani sidak ditempat, mereka akan dimasukkan ke rehabilitasi sosial sebulan atau dua bulan," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X