Sedanglan untuk pihak pemberi, Fajar mengatakan belum mendapati pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT.
"Artinya sosialisasi yang kami lakukan berjalan dengan baik," imbuhnya.
Selama penindakan nanti, jika tim yustisi menemukan pengguna jalan yang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, yang bersangkutan akan dibawa ke PN Semarang.
"Kemungkinan sidang tipiring akan digelar sebulan dua kali untuk masyarakat yang terjaring saat memberi uang ataupun barang ke anak jalanan dan PGOT," papar Fajar.
Terakhir Fajar menginmbau apabila ingin memberi uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, bisa melalui pihak yang tepat.
"Banyak pihak penyalur amal atau zakat resmi, silahkan masyarakat memberikan ke sana. Tetapi jangan di jalan. Kami ingin Kota Semarang bersih," tambahnya.
Baca Juga: Bikin Heboh Kota Lama, Fashion Parade Buka Batik Specta di Kota Semarang
Sementara Kasi Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi menyampaikan para PGOT yang terjaring tadi akan dibawa ke panti sosial dulu.
Apabila ada yang berasal dari luar kota akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
"Tetapi kalau dari Semarang akan kamu antar ke rumah lalu bantu selesaikan permasalahan mendasarnya di rumah," pungkasnya.