SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa proses hukum terhadap Chiko Radityatama Agung, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang terseret kasus pembuatan konten asusila berbasis AI, berjalan tanpa perlakuan khusus.
Meski Chiko merupakan anak anggota Polri, penyidik memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai standar.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Chiko telah menjalani pemeriksaan panjang pada Kamis 13 November 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya setelah penyidik menilai unsur subjektif dan objektif telah terpenuhi.
Sebelum penahanan, ia juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Baca Juga: Panduan Inreyen Motor Baru: Hindari Kesalahan Ini Agar Performa Tetap Maksimal
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Semua proses berjalan sesuai SOP penanganan perkara di Polda Jawa Tengah,” tegas Artanto.
Ia memastikan bahwa status Chiko sebagai anak anggota polisi sama sekali tidak mempengaruhi proses penyidikan maupun perlakuan selama ditahan.
Penahanan dilakukan murni berdasarkan kebutuhan objektif penyidikan dan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita tiga unit telepon genggam milik Chiko yang kemudian diperiksa di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan memperkuat bukti bahwa tersangka membuat konten asusila dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Undip Jatuhkan Skorsing Dua Semester untuk Chiko, Bisa DO Jika Dapat Hukuman Lama
“Penyidik masih memaksimalkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Target kami, perkara segera tuntas,” ujar Artanto.