regional

Terkena PHK Sepihak, 10 Orang Pekerja Didampingi SPN Wadul Bupati Wihaji

Rabu, 13 April 2022 | 17:52 WIB
Bupati Batang Wihaji saat berbincang dengan para korban PHK PT Wasabi. Foto: Muslihun kontributor Batang 

Lanjutanya, jika pekerja sudah delapan tahun bekerja, pesangonnya bisa mencapai Rp 19 juta. 

Baca Juga: Jalan Pahlawan Disesaki Demo Mahasiswa Semarang, Polisi Lakukan Contraflow

"Kami dari SPN ingin diperlakukan seperti peraturan. Kalau tidak sesuai peraturan kami ingin dirembug, kita tidak pokoke. Artinya batang butuh investasi, kita butuh pengusaha dan kita ingin diperlakukan sebagaimana mestinya," tandasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB