Terkena PHK Sepihak, 10 Orang Pekerja Didampingi SPN Wadul Bupati Wihaji

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 17:52 WIB
Bupati Batang Wihaji saat berbincang dengan para korban PHK PT Wasabi. Foto: Muslihun kontributor Batang 
Bupati Batang Wihaji saat berbincang dengan para korban PHK PT Wasabi. Foto: Muslihun kontributor Batang 

Lanjutanya, jika pekerja sudah delapan tahun bekerja, pesangonnya bisa mencapai Rp 19 juta. 

Baca Juga: Jalan Pahlawan Disesaki Demo Mahasiswa Semarang, Polisi Lakukan Contraflow

"Kami dari SPN ingin diperlakukan seperti peraturan. Kalau tidak sesuai peraturan kami ingin dirembug, kita tidak pokoke. Artinya batang butuh investasi, kita butuh pengusaha dan kita ingin diperlakukan sebagaimana mestinya," tandasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X