BATANG, AYOSEMARANG.COM - 10 orang pekerja yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Wasabi Inti Sukses mendatangi kantor Bupati Batang Wihaji, Rabu 13 April 2022.
Kedatangan mereka didampingi Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Batang yang mengutarakan keinginannya untuk berdialog dengan pihak perusahaan.
"SPN ingin ada kepastian, apakah para pekerja itu bisa bekerja kembali, atau memberi pesangon sesuai harapan jika di-PKH," kata Bupati Wihaji udai audensi dengan 10 korban PHK dan perwakilan SPN.
Sampai saat ini belum ada titik temu antara perusahaan dan para pekerja korban PHK.
Baca Juga: Tim Seksi Kemetrologian Disperindagkop dan UKM Batang Cek SPBU, Ini Hasilnya
"Proses masih dalam tahap bipartit, hanya melibatkan pekerja dengan pemberi kerja. Oleh Karenan itu Pemda belum bisa ikut campur dalam penyelesaian kasus tersebut," jelasnya.
Wihaji juga menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Pertama, kalau bisa dipekerjakan kembali. Kedua kalau memang di-PHK tolong pesangonnya sesuai dengan harapan mereka. Pilihannya dua saja," pinta Wihaji
Perusahaan yang bergerak di bidang plywood itu berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman.
Wihaji menginginkan permasalahan tersebut tidak berlarut-larut hingga tingkat pengadilan. Persoalan bisa diselesaikan dengan rembugan bersama pemberi kerja. Melihat kondisi perusahaan dan tidak saling ngotot.
Baca Juga: GEGER Video Perang Sarung di Magelang Dilakukan Anak-anak hingga Remaja
"Selaku pemerintah daerah membangun komunikasi. Karena memang murni hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja. Tugas pemerintah daerah memberi fasilitator dan komunikasi seandainya nanti perlu tripartit baru kita ngobrol. Sementara biar bi partit dulu antara pekerja dengan pemberi kerja," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris SPN Kabupaten Batang, Gotama Bramanti mengapresiasi Bupati Wihaji atas respon cepat aspirasi korbam PHK.
"Kami terimakasih atas respon cepat ini. Audensi itu ada dua usulan yang harus segera dikomunikasikan dengan PT Wasabi. Jika tetap di-PHK, pesangon harus disesuaikan lama bekerja. Tidak satu kali gaji atau Rp 2.135.520," kata Gotama Bramanti.