BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dana desa dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Batang pada tahun 2022 totalnya mencapai Rp200.193.418.000.
Dana desa tersebut diperuntukan untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana sebesar itu, dalam pengelolaanya rawan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Jabatan Kepala Dinkes Kendal Masih Diisi Plt, Bupati Dico: Belum Ada Pendaftar
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Batang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pencegahan korupsi yang dilakukan kepala desa maupun perangkat desa.
"Sejak 2015, KPK menemukan ada 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa," kata Ketua Korwil Wilayah III KPK Republik Indonesia Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, Rabu 25 Mei 2022 kemarin.
Ia juga menjelaskan, aspek melencengnya penggunaan dana desa di Jawa Tengah, karena para kepala desa punya jiwa memiliki dana desa. Padahal semua uang itu hak masyarakat desa untuk pembangunan.
Baca Juga: YTMP3 Download Lagu dari YouTube Gratis 2022 Tanpa Aplikasi
"Salah satu contohnya kepala desa biasanya menyimpan uang dana desa di rekening pribadinya bukan di rekening Pemerintah Desa," kata Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama di Pendopo Kantor Bupati Batang
Ia pun meminta ada penguatan di beberapa aspek saperti regulasi, kelembagaan, tatalaksana, pengawasan, dan sumber daya manusia yang wajib memiliki integritas.
Jendral Polisi bintang dua itu juga mengatakan, sangat penting sekali adanya pengawasan dari KPK. Karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar.
"Dikabupaten Batang saja uang dana desa totalnya mencapai 200 Miliar lebih," ungkapnya.
Baca Juga: Lepas Kontingen Popda, Kepala Disparpora Batang Berharap Semua Atlet Raih Juara
Dijelakanya, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa di Kabupaten Batang masih rendah.
"Banyak laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Oleh karena itu, saya meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa dan harus mempublikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa dengan cara menempelkan data itu di depan kantor Pemerintah Desa," tegasnya di hadapan para kepala desa se Kabupaten Batang.