regional

Mantan Kepala Desa Kalibeluk Batang Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

Senin, 20 Februari 2023 | 19:39 WIB
Mantan Kepala Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, Masjkuri menjalani sidang tipikor secara virtual di Lapas Kelas IIB Batang. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang menuntut 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, Masjkuri

Terdakwa MasJkuri diduga korupsi pembelian tanah pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana dalam konferensi pers, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa? Jabatannya Jadi Incaran, Dibandingkan PNS Ternyata...

"Masjkuri telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Ridwan.

Perlu dikatahui terdakwa Masjkuri selaku Kepala Desa Kalibeluk yang juga pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa terkait melakukan pembelian tanah pengganti kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

Pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 63.127.680,- dari Badan Layanan Umum –Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR untuk tanah Bengkok Polisi Desa seluas 75 m2, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.

Baca Juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi APBdes, JPU: Tuntutan Kades Lebih Ringan dari Bendaharanya

Pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 589.588.000 dari Badan Usaha Jalan Tol / BUJT dalam hal ini PT. Pemalang Batang Tol Road/PT.PBTR untuk tanah Bengkok Kadus I (Sicatur Timur) seluas 1.147 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.

Lalu, pada tahun 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 584.315.000 dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 m2 yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.

"Terdakwa Masjkuri memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah, padahal terdapat selisih nilai yang mana selisih uang tersebut diambil dan dinikmati oleh terdakwa secara pribadi yang mana perbuatan terdakwa," ungkapnya.

Baca Juga: Ingin Mengunjungi Kemeriahan Grebeg Tutup Suro di Ponorogo, Berikut Pembahasannya

Atas tuntutan pidana tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang yaitu pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2023.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB