UU 20/2023: PNS vs PPPK, Pilih Mana?

- Jumat, 10 November 2023 | 22:18 WIB
Binar Arco Gumilar, Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. (dok pribadi.)
Binar Arco Gumilar, Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. (dok pribadi.)

AYOSEMARANG.COM- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023 ini ternyata menuai banyak polemik di kalangan masyarakat. Padahal
sebenarnya undang-undang ini adalah salah satu cara pemerintah menjawab
perintah prioritas presiden tentang Pembangunan SDM dan reformasi
birokrasi.


Jika di peraturan sebelumnya pada Undang-Undang nomor 05 Tahun 2014 membedakan beberapa hal terkait PNS dan PPPK, namun di undang-undang baru ini PNS dan PPPK dilakukan kesamaan baik dari hak dan kewajiban hingga terhadap jabatan yang dapat diduduki oleh PNS maupun PPPK.


Di kalangan masyarakat khususnya para pegawai negeri, dengan adanya UU
nomor 20 tahun 2023 ini seperti menyamaratakan antara PNS dan PPPK.
Dikatakan dalam undang-undang tersebut bahwa PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua atau pensiun dan PPPK juga dapat
menduduki jabatan manajerial maupun non manajerial tertentu di instansi
pusat tertentu. Hal ini yang menuai pro dan kontra terkait undang-undang
tersebut oleh masyarakat.
Jaminan pensiun merupakan program perlindungan yang dirancang untuk
menjamin kehidupan pegawai saat memasuki masa pensiun.

 

Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan terkait tentang
kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem yaitu dengan skema defined contribution, dimana skema ini mengharuskan ASN untuk
mmenyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk di investasikan dalam suatu instrument investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan masa pensiun. Manfaat yang diterima merupakan akumulasi kontribusi selama masa kerja dan hasil investasinya.

Para PNS menyayangkan terkait kebijakan yang menyamakan (bahkan lebih
mengutamakan) kesejahteraan PPPK dibandingkan dengan PNS. Keresahan
ini sebenarnya hanya sebagian kelompok dari sebanyak 4.432.924 ASN yang
ada diseluruh Indonesia. Mereka takut tersaingi oleh PPPK dan merasa PPPK
lebih mendapatkan perhatian khusus dibandingkan PNS.


Sebenarnya hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan para ASN yang ada di Indonesia. Harapannya, dengan
diberikan kesejahteraan yang lebih baik, kinerja ASN juga akan meningat
sebanding dengan hak yang diterima setiap bulannya serta juga dapat
sebagai salah satu upaya meminimalisir tindakan korupsi di instansi
pemerintahan.

Undang-undang ini lahir untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang belum bisa terselesaikan atau terjawab dari undang-undang sebelumnya diantaranya dalam undang-undang ini telah dilakukan
perbaikan sistem penganggaran. Pada undang-undang yang lama manajemen akun belanja pegawai instansi pusat dan daerah tidak memiliki sistem yang sama dan tidak bisa dikonsolidasikan namun pada peraturan
yang baru menyatakan bahwa anggaran instansi pemerintah (pusat maupun
daerah) dibentuk berdasarkan pertimbangan kontribusi terhadap priritas nasional, indeks reformasi birokrasi dan budget HR Pusat atau kapasitas fiscal daerah.


Selain dari permasalahan anggaran, dalam peraturan yang lama masih ada perbedaan karakter yang kurang jelas terkait jabatan ASN sehingga di peraturan yang baru diperjelas terkait pembagian jabatan tersebut dalam
jabatan ASN manajerial dan nonmanajerial. Inilah yang sebenarnya ingin diperbaiki oleh pemerintah bukan malah ingin mengistimewakan salah satu
pihak saja.


Seharusnya hal ini dapat disikapi lebih bijaksana oleh ASN baik dari PNS
maupun PPPK. Kita dapat membuktikannya dengan sebuah kualitas dan kinerja. Dahulu untuk menjadi seorang PNS memerlukan perjuangan yang cukup berat dan panjang. Mulai dari harus bersaing dengan ribuan orang demi mendapatkan sebuah kursi sebagai pegawai negeri hingga belajar
materi seleksi pegawai negeri yang hampir kebanyakan tidak diajarkan pada
bangku perkuliahan dan bahkan (mungkin) implementasi saat telah menjadi
pegawai negeri juga kurang optimal.
sekarang rekan-rekan PPPK mendapatkan keberuntungan dengan diberikan
rezeki proses penerimaan yang diklaim oleh sebagian orang lebih mudah proses maupun tahap seleksinya dibandingkan dengan jalur penerimaan


PNS hingga ada istilah jalur orang dalam maupun titipan pada proses penerimaan PPPK (karena PPPK berasal dari honorer yang sudah bekerja minimal 2 tahun secara berturut-turut di instansi tersebut). Mari kita buktikan saja, tidak semua PPPK tidak berkualitas dan orang titipan. Itu mungkin hanya faktor kebetulan dan bisa jadi sebagai salah satu privilege mereka, tetapi ada keyakinan pada diri sendiri bahwa mereka
memang layak diposisi saat ini. Jangan sampai PNS yang sudah berkoar-koar dan membanding-bandingkan
PPPK dengan PNS ternyata kualitasnya jauh lebih buruk dibandingkan PPPK atau bahkan mereka bisa menjadi PNS juga karena faktor keberuntungan.


Intinya, mari kita bekerja sebaik mungkin secara on track sesuai yang telah diatur pada peraturan. Mari bersama-sama menunjukkan kualitas diri dan meningkatkan kinerja. PNS ataupun PPPK hanyalah sebuah istilah dan
bukan suatu hal yang layak untuk dibandingkan karena dua hal tersebut adalah sama. Namun yang terpenting adalah bagaimana cara kita untuk mampu memberikan pengabdian yang terbaik kepada bangsa dan negara karena pengabdian itu tidak sekedar untuk Saya, Anda, maupun Dia. Namun pengabdian adalah untuk mereka, Masyarakat Indonesia.***


Penulis : Binar Arco Gumilar, Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

 

Halaman:

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Berharap Pada Paslon Terpilih

Jumat, 26 April 2024 | 11:41 WIB

Inovasi Dalam Pendidikan Tak Bisa Ditunda  

Kamis, 4 Januari 2024 | 18:15 WIB

Peran Bermain Dalam Pembelajaran

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:49 WIB

Menolak Hasil KLB, PGRI Jateng Bersikap Profesional

Selasa, 21 November 2023 | 14:12 WIB

Menjadi Negarawan Bijak

Senin, 20 November 2023 | 18:25 WIB

UU 20/2023: PNS vs PPPK, Pilih Mana?

Jumat, 10 November 2023 | 22:18 WIB

Menjaga Soliditas Organisasi PGRI

Senin, 6 November 2023 | 14:18 WIB

Mencermati Gaya Komunikasi Politisi Muda

Rabu, 27 September 2023 | 20:38 WIB

Komunikasi Manipulatif dan Karakter

Kamis, 21 September 2023 | 13:13 WIB

Membaca Ulang Wajah Mulus Para Caleg

Kamis, 14 September 2023 | 21:31 WIB

Media Penyiaran Publik dan Public Service Media

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:38 WIB

Ancaman Radikalisme Siber: Sampai Kapan?

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:17 WIB

Memenangkan Kesabaran Dalam Diri

Jumat, 18 Agustus 2023 | 06:46 WIB
X