Selesaikan Vaksinasi Anak dan Booster untuk Guru, SD Negeri Pekunden Siap Gelar PTM 100 Persen

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 18:54 WIB
Salah seorang guru di SD Negeri Pekunden sedang melaksanakan vaksinasi booster. SD Negeri Pekunden sudah siap gelar PTM 100 persen karena menyelesaikan vaksinasi anak dan booster guru. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Salah seorang guru di SD Negeri Pekunden sedang melaksanakan vaksinasi booster. SD Negeri Pekunden sudah siap gelar PTM 100 persen karena menyelesaikan vaksinasi anak dan booster guru. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - SD Negeri Pekunden siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100%.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Pekunden Abdul Khalik, Rabu 19 Januari 2022 setelah menyelesaikan vaksinasi baik siswa maupun guru.

Abdul Khalik memaparkan, SD Negeri Pekunden telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa 18 Januari 2022 kemarin.


Di hari yang sama, vaksinasi booster untuk guru dan komite sekolah juga dilangsungkan.

Khalik mengatakan, ada 344 siswa dari total 367 siswa yang melakukan vaksinasi dosis kedua pada hari itu.

Baca Juga: Temui Wapres, Wiranto Beri Masukan ke Pemerintah

Sedangkan untuk vaksinasi booster disuntikkan kepada 16 guru dari total 20 guru yang ada di SD Negeri Pekunden.

Kemudian untuk komite sekolah yang membantu kegiatan vaksinasi sejumlah 15 orang.

Adapun pelaksana vaksinasi berasal dari Puskesmas Miroto, Semarang Tengah.

"Untuk siswa ada 14 anak yang sudah tervaksin di tempat lain, sisanya ada yang belum vaksinasi tahap pertama, sekalian kita vaksin disini. Tapi vaksinasi dosis kedua nanti bisa dilakukan setelah 28 hari di Puskesmas Miroto. Kemudian untuk 4 guru yang tidak divaksin hari ini mereka sudah melakukan vaksinasi booster di tempat lain," ujarnya.

Rampungnya vaksinasi dosis kedua dan booster membuat SD Negeri Pekunden sudah memenuhi aturan untuk melangsungkan PTM 100%.

Dengan kondisi tersebut, PTM bisa dilakukan dengan ketentuan dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan lama belajar maksimal 6 jam pelajaran setiap harinya.

Baca Juga: (POKOKMEN PSIS) Kisah Ribut Waidi Part 2: Cerita di Balik Patung Menggiring Bola di Jatingaleh

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X