Dilantik, Pengurus Peradi Diminta Jalankan Profesi Secara Profesional

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 18:08 WIB
Pelantikan DPC Peradi Kendal periode 2023-2028 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Jumat 26 Januari 2024.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Pelantikan DPC Peradi Kendal periode 2023-2028 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Jumat 26 Januari 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebagai profesi advokat, pengurus DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal diminta untuk melakukan tugas secara profesional.

Ketua Peradi Kendal Subur Isnadi mengatakan, Peradi menjadi wadah advokat di Kabupaten Kendal. Pihaknya melihat, hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja. Karenanya, jika ada kriminalisasi dalam bentuk apapun dia siap melaksanakan konsekuensinya.

"Peradi ini menjadi wadah advokat di Kendal. Dan kiprahnya selama ini sudah baik dan akan lebih baik lagi," katanya saat melantik pengurus DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal periode 2023-2028, Jumat 26 Januari 2024.

Baca Juga: Ahli Waris Pegawai Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan dari ASN Peduli

Pihaknya juga berpesan, manakala ada anggotanya yang nakal supaya dikembalikan ke Peradi Kendal. Pihaknya bakal menilai apakah anggotanya melanggar etik atau pidana.

"Saya berpesan, kalau ada anggota kami yang nakal mohon dikembalikan dulu. Biar kami menilai apakah itu pelanggaran etik atau pidana. Kalau pidana akan kami dukung," imbuhnya.

Adapun yang dilantik yakni pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Kehormatan Daerah (DKD), Young Lawyers Committee (YLC), dan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kendal.

Sementara Sekda Kendal Sugiono mengatakan, advokat harus bisa menjalankan profesinya secara mandiri dan profesional. Itu untuk tegaknya keadilan bagi masyarakat. Selain itu, Peradi Kendal bisa mendukung program Pemkab untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Ciri HP Kena Sadap Pinjol Ilegal, jika Terlanjur Disadap Begini Cara Mengatasinya

"Advokat harus menjalankan profesinya secara profesional," katanya.

Sugiono berharap, Peradi Kendal bisa menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya yang beretika dan bertanggung jawab. Pihaknya juga meminta, advokat bisa meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Utamanya untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Supaya penegakan hukum ini tetap berkeadilan," harapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X