SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap seorang sopir taksi online Semarang yang melakukan perampokan dan pelecehan seksual.
Pelaku sopir taksi online Semarang yang ditangkap itu berisial RS (22) warga Jalan Borobudur XI, Semarang Barat.
Saat ditangkap, sopir taksi online Semarang itu mengaku melakukan aksinya di daerah Simongan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, pelaku merampok kalung emas disertai tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga: Realme GT 2 Explorer HP Pertama yang Usung Snapdragon 8 Plus Gen 1 Rilis Juli
"Sebelum mengambil, pelaku sempat melakukan tindakan pelecehan seksual," ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan RS adalah mengajak berkenalan korban lalu memberikan iming-iming pekerjaan.
RS pun kemudian mengaku jika perbuatannya ini bukan aksi pertama.
Bahkan dia sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Daftar Link Mirror untuk Melihat Pengumuman SBMPTN 2022 Selain LTMPT
"Namun untuk dua korban lainnya adalah kenalan dekatnya dan pacar sendiri," ungkap Irwan.
Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Iptu Wendi Andranu dan Ipda Arindra.
"Pelaku RS terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan," pungkas Irwan.
Baca Juga: Fenomena 5 Planet Sejajar 24 Juni 2022 Berbahaya? Begini Penjelasannya