KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak rawan terjadinya sengketa dalam proses pelaksanaanya.
Perlu kerja keras dari Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) untuk bisa meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian sengketa pemilu tersebut.
Sebanyak 18 Bawaslu se-Jawa Tengah melaksanakan Rakorwil Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.
Rakorwil ini sebagai wujud kesiapan lembaganya untuk menyelesaian sengketa.
“Potensi sengketa proses pemilu ada di hadapan kita. Kita hari ini belajar dan meningkatkan kapasitas dalam memediasi para pihak yang bersengketa,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono.
Baca Juga: Bagi-bagi 4.577 Kue Merah Putih, Kota Semarang Pecahkan Rekor Leprid 2022
Lanjut Heru, potensi sengketa proses pemilu ada di depan mata. Pasalnya, Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol).
Tahapan penentu keikutsertaan parpol dalam Pemilu ini dimulai 29 Juli hingga 14 Desember 2022. Praktis, Bawaslu mengawasi sekaligus memetakan potensi kerawanan akan terjadinya sengketa proses pada tahapan ini.
“Ujung tombak pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 adalah Divisi Penyelesaian Sengketa,” ungkapnya.
Menurut Heru, mediasi merupakan langkah paling mudah dan sederhana untuk mencari titik temu para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi titik temu dan solusi ada pada para pihak. Mekanismenya lebih mudah daripada sidang adjudikasi.
Baca Juga: Rektor USM dan Pembina YAU Ir Soeharsojo Sowan ke Gus Mus
"Bawaslu di sini sebagai mediator yang memfasilitasi para pihak agar tercapai kesepakatan,” ucapnya.
Pada rakorwil ini juga banyak dilakukan pelatihan atau simulasi mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dengan banyaknya simulai akan lebih mengasah kemampuan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai mediator. Rakarorwil diikuti peserta dari Bawaslu Kabupaten Rembang, Blora, Pati, Kudus, Demak, Grobogan, dan Sragen.