Soal Pungli di Sekolah, Bupati Kendal Dico Minta Pahami Aturan yang Ada

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 20:59 WIB
Sosialisasi dan Arahan Tentang Pendidikan Anti Korupsi dan Pendanaan Pendidikan Melalui Partisipasi Masyarakat.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Sosialisasi dan Arahan Tentang Pendidikan Anti Korupsi dan Pendanaan Pendidikan Melalui Partisipasi Masyarakat. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Masih ditemukannya pungutan di sekolah membuat dunia pendidikan harus memahami aturan yang ada. Untuk memahami aturan yang ada, jajaran pendidikan diberikan arahan dan sosialisasi mengenai beberapa peraturan yang tidak boleh dilakukan.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto tegas mengatakan bahwa ada peraturan yang telah jelas tertera dalam melakukan beberapa tindakan yang berkaitan di sekolah. Sebagai tenaga pengajar harus fokus melakukan inovasi di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia.

“Guru ataupun tenaga pengajar merupakan garda terdepan kita dalam melakukan revolusi peningkatan SDM, maka dari marilah kita fokus pada hal tersebut dan menjadi amanah dalam mendidik anak-anak kita,” ujar Dico M. Ganinduto Sosialisasi dan Arahan Tentang Pendidikan Anti Korupsi dan Pendanaan Pendidikan Melalui Partisipasi Masyarakat (Wali Murid/Sponsorship) di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Prihatin Miras Dijual Bebas di Gambilangu, DPRD Kendal Minta Satpol PP Bertindak

Bupati mengharapkan dengan sosialisasi ini apa yang akan dijelaskan oleh Kejari Kendal menjadi pelajaran penting. Selain itu dirinya selalu menyampaikan kepada jajarannya untuk dapat bekerja sesuai peraturan dan ketentuan yang telah berlaku

Terkait isu pungutan sumbangan yang masih ada, Dico menegaskan, saat ini telah dilakukan pengecekan dan evaluasi untuk menyimpulkan kebenarannya.

"Kita belum bisa menyampaikan kebenarannya karena kita masih melakukan evaluasi dan pengecekan. Jika terbukti bersalah kita akan lakukan evaluasi menyeluruh ke sekolah-sekolah lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: Begini Keseruan Ibu-Ibu Kendal Masak Olahan Ikan di Hari Ikan Nasional

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menyikapi dugaan pungutan liar yang masih terjadi, sudah melaksanakan pemeriksaan. Dinas telah memanggil komite sekolah dan kepala sekolah untuk pendalaman agar mendapatkan data lebih detail dan komplet.

"Kita tidak mau tergesa-gesa karena ingin data dukung yang lebih komplet, sehingga nanti hasil penyimpulan atas pemeriksaan ini betul-betul menggambarkan kondisi yang ada," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba yang menjadi narasumber menjelaskan sumbangan harus bersifat dalam keadaan tertentu atau kebutuhan seketika dan tidak menjadikan beban bagi orang tua ataupun wali murid.

Baca Juga: Perkutut Jenis Ini Dipercaya sebagai Burung Pembawa Keberuntungan, Kenali Ciri-cirinya di SINI

"Meskipun aturannya memungkinkan adanya sumbangan, tetapi benar-benar tidak ada pemaksaan. Jadi tidak menentukan nominal atau periode tertentu. Yang terpenting jangan sampai menjadi bias ini sumbangan apa pungutan," terangnya.

Sosialisasi ini diikuti Ketua MKKS SMP, Ketua KKPS SD, seluruh Ketua Paguyuban Korwilcam Biddik se-Kabupaten Kendal, Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kendal dan Ketua K3S SD Kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X