Belum Penuhi Kuota, Pendaftaran Pengawas Pemilu Desa di Kendal Diperpanjang

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 19:07 WIB
Arief Musthofifin, Koordinator divisi SDM dan organisasi Bawaslu Kendal.  (Edi Prayitno / kontributor Kendal)
Arief Musthofifin, Koordinator divisi SDM dan organisasi Bawaslu Kendal. (Edi Prayitno / kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Masih ada sejumlah desa dan kelurahan di Kendal belum memenuhi kuota minimal dan masih ada yang belum ada pendaftar perempuan sehingga pendaftaraan calon pengawas pemilu desa diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan agar tiap desa memenuhi kuota yang ditentukan.

Arief Musthofifin, Koordinator divisi SDM dan organisasi, Bawaslu Kendal mengatakan pendaftaran dan tes seleksi calon Panwaslu Desa dan kelurahan dilakukan di masing-masing sekretariat Panwaslu kecamatan.

“Tiap desa dan kelurahan hanya dibutuhkan satu orang Panwaslu desa atau kelurahan. Perpanjangan waktu pendaftaran calon Panwaslu desa kelurahan ini karena masih ada beberapa desa dan kelurahan yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar atau belum ada pendaftar perempuan,” jelasnya Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Menunggu Giliran Periksa, Pasien RSDI Diberi Makanan Bergizi

Dikatakan pada pendaftaran yang dibuka tanggal 14 sampai 19 januari 2023 lalu, dari sebanyak 286 desa dan kelurahan di Kendal, masih ada 43 desa di 8 kecamatan yang jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal.

“Bawaslu melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk mulai tanggal 24 sampai 26 januari 2023 mendatang,” imbuhnya.

Sementara Imam Subhi, Ketua Panwaslu kecamatan Kendal mengatakan, dari 20 kelurahan di kecamatan Kendal masih ada 7 kelurahan yang belum ada pendaftar perempuan dan ada satu kelurahan yang pendaftarnya hanya satu orang.

“Pada masa perpanjangan waktu pendaftaran ini,kita telah menyebar pengumuman di 8 kelurahan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Siap-siap, Drone ETLE Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Kendal

Pengumuman perpanjangan pendaftaran selain di kantor kelurahan, juga melalui media sosial. Delapan kelurahan yakni kelurahan Bandengan, Candiroto, Jotang, Ketapang, Ngilir, Patukangan, Karangsari dan Trompo.

Aulia Rahma Silvia, staf di sekretariat Panwaslu Kecamatan mengatakan minimnya jumlah perempuan yang mendaftar sebagai calon panwaslu desa dan kelurahan ini, karena tidak bisa membagi waktu dengan kesibukan pekerjaan di rumah terutama yang sudah berkeluarga.

“Setelah perpanjangan waktu pendaftaran ini, Bawaslu Kendal akan menggelar tes wawancara di masing-masing sekretariat panwaslu kecamatan. Tes wawancara dijadwalkan tanggal 31 januari sampai 2 februari mendatang,” terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X