Siap-siap, Drone ETLE Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Kendal

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:47 WIB
Dua unit drone diterbangkan di perempatan Patebon Rabu 25 januari 2023 untuk merekam pelanggar lalu lintas. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Dua unit drone diterbangkan di perempatan Patebon Rabu 25 januari 2023 untuk merekam pelanggar lalu lintas. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Meski tilang manual kembali diberlakukan, namun jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah kini menambah sistem perekaman pelanggar lalu lintas. Dengan menggunakan drone, pelanggar lalu lintas akan lebih terpantau.

Ditlantas Polda Jateng melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Rabu 25 januari 2023 di perempatan Patebon.

Dua unit drone diterbangkan di sekitar perempatan untuk memantau pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Inisiasi Sedekah Sampah dan Minyak Jelantah, Kepsek Ini Raih Penghargaan Indonesia Green Principal Award

“Untuk ujicoba ETLE drone di perempatan Patebin ini kita bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” terang Kompol Ilham Syafriantoro Sakti, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.

Dikatakan, penggunaan drone ini merupakan sosialisasi dan ujii coba penindakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Ini bentuk pengembangan Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam ETLE mobile.

“Penggunaan drone ini sangat perlu selain tujuan awalnya memantau situasi arus lalu lintas di titik tertentu yang menjadi trouble spot. Namun saat pemantauan menemukan pelanggar lalu lintas maka akan dilakukan perekaman,” imbuhnya.

Baca Juga: Bencana Masih Intai Kendal, Bupati Dico: SOP Penanganan dan Penyaluran Bantuan Bencana Perlu Diperbaiki

Teknis penindakan dengan drone ini sama dengan mekanisme ETLE sebelumnya yang menggunakan kamera pengawas baik yang terpasang maupun yang direkam oleh anggota di lapangan.

Data capture ini kemudian dikirim ke pusat data untuk kemudian dikeluarkan surat tilang elektronik.

Nantinya, ETLE drone ini akan dikembangkan untuk dilakukan di 35 Kabupaten di wilayah Jawa tengah. Tujuannya semata-mata untuk mendisplinkan pengguna jalan, dan menekan angka kecelakaan. Harapannya membuat masyarakat lebih tertib dan disiplin berlalu lintas.

“Untuk kelebihanya, ETLE drone sendiri mampu menjangkau lokasi yang tak terjangkau kedua lainnya itu. Termasuk lebih detail karena camera dapat melihat dengan jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Camera drone ini bisa memperbesar hingga 12 kali,” jelas Kompol Ilham.

Baca Juga: Pesan Bupati Kendal untuk Anggota PPS: Jaga Kesehatan dan Mental di Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X