KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Meski tilang manual kembali diberlakukan, namun jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah kini menambah sistem perekaman pelanggar lalu lintas. Dengan menggunakan drone, pelanggar lalu lintas akan lebih terpantau.
Ditlantas Polda Jateng melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Rabu 25 januari 2023 di perempatan Patebon.
Dua unit drone diterbangkan di sekitar perempatan untuk memantau pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk ujicoba ETLE drone di perempatan Patebin ini kita bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia yang telah tersertifikasi menerbangkan ETLE drone,” terang Kompol Ilham Syafriantoro Sakti, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.
Dikatakan, penggunaan drone ini merupakan sosialisasi dan ujii coba penindakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Ini bentuk pengembangan Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam ETLE mobile.
“Penggunaan drone ini sangat perlu selain tujuan awalnya memantau situasi arus lalu lintas di titik tertentu yang menjadi trouble spot. Namun saat pemantauan menemukan pelanggar lalu lintas maka akan dilakukan perekaman,” imbuhnya.
Teknis penindakan dengan drone ini sama dengan mekanisme ETLE sebelumnya yang menggunakan kamera pengawas baik yang terpasang maupun yang direkam oleh anggota di lapangan.
Data capture ini kemudian dikirim ke pusat data untuk kemudian dikeluarkan surat tilang elektronik.
Nantinya, ETLE drone ini akan dikembangkan untuk dilakukan di 35 Kabupaten di wilayah Jawa tengah. Tujuannya semata-mata untuk mendisplinkan pengguna jalan, dan menekan angka kecelakaan. Harapannya membuat masyarakat lebih tertib dan disiplin berlalu lintas.
“Untuk kelebihanya, ETLE drone sendiri mampu menjangkau lokasi yang tak terjangkau kedua lainnya itu. Termasuk lebih detail karena camera dapat melihat dengan jelas beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Camera drone ini bisa memperbesar hingga 12 kali,” jelas Kompol Ilham.
Baca Juga: Pesan Bupati Kendal untuk Anggota PPS: Jaga Kesehatan dan Mental di Pemilu 2024