"Dan untuk Putri, dia tahu bahwa dia adalah pemicu atau dalang yang bertanggung jawab untuk ini, dia selalu memfitnah almarhum, dia selalu membuat skenario tanpa visum dan semua bukti tanpa ada laporan," jelasnya.
"Sudah sepantasnya Putri mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya karena sudah terpenuhi unsur pasal 340 KUHP," imbuhnya.