Penegakan Hukum Progresif, Dorong Penyelesaian Perkara Secara Humanis

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:00 WIB
Para pembicara pada ''Seminar Sekolah Akpol 2023'' di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Selasa 14 Februari 2023. (istimewa)
Para pembicara pada ''Seminar Sekolah Akpol 2023'' di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Selasa 14 Februari 2023. (istimewa)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Penegakan hukum progresif yang memberikan keadilan dan kebermanfaatan terus diimplementasikan di tubuh Polri. Bahkan sejak menjadi taruna Akademi Kepolisian, hukum progresif ini sudah dicanangkan kepada calon Perwira Polri.

Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi Suroto, mengatakan dalam menegakkan hukum tidak hanya cukup yang pasti-pasti saja. Tapi juga harus memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

"Dari kegiatan kita hari ini, memiliki tujuan agar hukum memberikan rasa keadilan dan kebermanfaatan. Sekaligus memberikan kesempatan kepada taruna untuk belajar mengkaji isu yang ada di masyarakat," ujarnya di sela Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Selasa 14 Februari 2023.

Menurut Suroto, bentuk dari hukum progresif yakni restorative justice yang sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.

Baca Juga: Pemberitaan Berdampak Positif Bagi Pariwisata Indonesia, Menparekraf Berterima Kasih kepada Media

"Dari restorative justice ini diharapkan polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol untuk menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik," jelasnya.

Apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik. Maka integritas sangat diperlukkan untuk menegakkan hukum.

"Intinya ini perlu integritas semua aparat penegak hukum. Jadi supaya hukum progresif bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat ke masyarakat," ucapnya.

Di lain pihak, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Rycko Amelza, menyampaikan kepada seluruh taruna Akpol yang menjadi peserta untuk menyiapkan strategi hukum. Terlebih untuk menjawab semua keluhan masyarakat selama ini.

"Hilangnya integritas berujung pada ketidakpercayaan masyarakat. Hukum progresif adalah hukum yang memberikan kebahagiaan dan keadilan manusia," ucapnya.

Baca Juga: Bukan karena Anak Jokowi, Ini Alasan Gibran Masuk Bursa Cagub DKI

Ada tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian. Namun dalam praktiknya seringkali terjadi pertentangan antara tiga nilai tersebut. Sebab, apabila tidak diterapkan semuanya, bisa menjadi alat kejahatan dan kepentingan.

"Peran polisi menjadi sentral untuk menyeimbangkan tercapainya hukum yang mulia. Caranya dengan menegakkan tiga nilai dasar hukum itu tadi," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X