KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pidana ringan kini tidak lagi harus diselesaikan dengan melalui pengadilan. Namun kini mulai digulirkan Restorative Justice yang lebih mengedepankan rasa keadilan bukan lagi pada pembalasan.
“Jaksa sebagai pengendali perkara, bisa memutuskan kasus kriminal ringan untuk dibawa ke pengadilan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Ketentuan ini berdasarkan atas keputusan hukum dilihat dari rasa keadilan dan bukan pembalasan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ronaldwin saat sosialisasi Restorative Justice kepada kepala desa, perangkat desa dan camat di Gedung Abdi Praja Kendal Jumat 19 Agustus 2022.
Sosialisasi yang digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kendal ini untuk memberikan pencerahan kepada kepala desa dan perangkat, bahwa penegakan hukum ini menyeimbangkan antara rasa sakit korban dengan pelaku.
Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Si KENDAL untuk Efisiensi Pengarsipan
“Dalam pengambilan keputusan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak sampai pemidanaan. Restorasi justice ini hanya untuk kasus kategori ringan dan baru pertama kali dilakukan, maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan melaui peran dari tokoh masyarakat dan tokoh agama," imbuhnya.
Ketentuan Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Restorasi Justice. Ketentuannya, jika baru pertama kali melakukan, untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan jika ada kerugian tidak lebih dari 3 juta.
Ronaldwin mengatakan, yang berperan dalam penyelesaian kasus secara restorasi justice adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sedangkan perangkat desa, seperti kepala desa atau sekretaris desa bisa menjadi mediator atau fasilitator dalam penyelesaian suatu kasus secara restorasi justice di masyarakat.
"Untuk menyelesaikan kasus secara restorasi justice ini harus menghadirkan tokoh masyarakat atau tokoh agama supaya kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.
Kepala Kesbangpol Kendal, Suharjo mengatakan, tujuan sosialisasi tentang restorasi justice ini untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Perangkat desa, seperti kepala desa dan sekretaris desa adalah tokoh yang paling dekat dengan masyarakat. Untuk itu sangat berperan dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat.
"Peserta sosialisasi ini hanya perwakilan dari kepala desa, sekretaris desa dan camat, tetapi harapannya, tentang Restorasi Justice ini bisa disampaikan kepada teman-teman sesama kepala desa, sekretaris desa dan camat ini bisa disampaikan melalui peguyuban," harapnya.