"Dia bilang ada dua orang yang menghajar korban. Tapi kami tidak langsung percaya," ujarnya.
Sementara untuk kepemilikan air soft gun, pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai kepemilikan apakah milik korban atau tersangka.
"Untuk siapa pemilik aslinya, dari mana. Akan kami selidiki. Soalnya tersangka omongannya berubah-ubah," tambahnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Syarat KIP Kuliah 2024: Cara Daftar DTKS Offline dan Online, Ini Keuntungan Didapat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 354 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.
"Terancam penjara seumur hidup," pungkasnya.