AYOSEMARANG.COM -- Pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang secara mendadak memicu gelombang respons dari berbagai kalangan, terutama para praktisi hukum dan pemerhati kebijakan.
Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi memunculkan polemik bila tidak disertai pertimbangan hukum dan administratif yang memadai.
Mantan Wakil Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali, SH, MH, mengingatkan bahwa kebijakan publik yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat selalu membutuhkan kehati-hatian.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2025 Digelar 17–30 November, Ini 8 Pelanggaran yang Pasti Kena Tilang
“Sebaiknya kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dikelola secara hati-hati dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 14 November 2025.
Kuasa hukum dari direksi sebelumnya, Muhtar Hadi Wibowo, SH, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, dinamika hukum yang sedang berlangsung tidak boleh diabaikan dalam proses pergantian pucuk pimpinan PDAM.
“Kami berharap semua pihak menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil kebijakan baru,” tuturnya.
Dari sisi pengawasan publik, kritik datang dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN). Perwakilannya, Ronny Maryanto, menekankan perlunya keterbukaan dalam proses seleksi direksi baru.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Seleksi Direksi PDAM Semarang Langgar Aturan Hukum
“Tidak ada salahnya menunda proses penjaringan hingga semua aspek hukum dan administrasi selesai, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ronny menambahkan bahwa penyelesaian polemik harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami percaya semua pihak akan legawa terhadap hasil akhir sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Mahfudz Ali dan Muhtar Hadi Wibowo juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme dalam pengangkatan pejabat sementara (Plt). Mereka menilai proses tersebut harus merujuk pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD agar tidak memicu persoalan administratif.
“Penunjukan atau pelimpahan kewenangan sebaiknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran administratif,” jelas Mahfudz.