Geger Suntik Vaksin Kosong, Dinkes Semarang Sanksi Nakes

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 16:14 WIB
Kepala Dines Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)
Kepala Dines Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM- Update Geger nakes suntik vaksin kosong di Kota Semarang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sanksi nakes tersebut.

Kepala Dinkes Semarang menegaskan nakes tersebut diberikan sanksi tegas karena tidak mengabarkan langsung adanya insiden tersebut kepada guru atau sekolah sehingga terjadi misskomunikasi.

Selain itu, sanksi diberikan kepada nakes itu agar tidak jadi pelajaran untuk yang lain.

Baca Juga: GEGER Nakes Suntik Vaksin Kosong, Begini Klarifikasi Dinkes Kota Semarang

Kejadian vaksinasi dosis kosong ini diceritakan oleh Abdul Hakam bermula saat ada salah seorang orang tua mengabadikan momen dengan sebuah video ketika anaknya sedang divaksin dan menyebarkannya di sosial media.

Di video yang diterima Dinkes Semarang, tampak nakes yang menyuntikan vaksin.

Saat hendak menyuntik tidak berselang lama, nakes tersebut langsung menyabut. Oleh orang tua itu akhirnya dianggap jika vaksinasi yang dilakukan meragukan atau dikira kosong.

Baca Juga: GEGER Nakes Suntik Vaksin Kosong di Kota Semarang, Ini yang Terjadi

Abdul Hakam menyatakan jika kejadian tersebut ada miskomunikasi.

Saat petugas melakukan aspirasi (tarikan di awal suntikan), terlihat ada sedikit darah sehingga petugas mencabut kembali suntikkan karena berisiko masuk ke pembuluh darah.

Dengan pertimbangan tersebut, petugas menunda penyuntikan vaksinasi dosis kedua pada siswa.

Namun, petugas tidak menyampaikan hal tersebut kepada orang tua maupun pihak sekolah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Omicron Masuk Kota Semarang, 4 Pasien dari Satu Keluarga Terpapar

"Saat diklarifikasi kenapa tidak disampaikan, nakes berkata jika di belakanganya antrean sudah ramai. Selain itu dia merasa jika tidak etis menyampaikannya di depan publik," ucap Hakam, Rabu 26 Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X