Baca Juga: Pemkab Kendal Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi Pemuda, Ini Pesan Bupati Dico
“Pelaku awalnya berpura-pura datang untuk melihat anaknya, namun pelaku mendekati mantan istrinya yang sedang menjaga bayi dan mengambil pisau yang disembunyikan belakang dipinggang untuk menyerang," terangnya.
Dikatakan sasaran utama dari kekerasan ini anak korban yang masih bayi dengan cara menikam menggunakan pisau kearah kepala. Melihat bayinya ditusuk mantan istri pelaku mendekapnya dan pelaku masih tetap menyerang dan ingin melukai anak korban.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal pasal 351 ayat KUHP dan pasal 76 junto pasal 80 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancamannya 15 tahun penjara.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS