SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang membekuk seorang sopir taksi online di Kota Semarang yang melakukan perampokan dan pelecehan seksual.
Pelaku sopir taksi online di Kota Semarang yang ditangkap itu berinisial RS (22) warga Jalan Borobudur XI, Semarang Barat.
Saat ditangkap, sopir taksi online di Kota Semarang itu mengaku melakukan aksinya di Simongan Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, pelaku merampok kalung emas disertai tindakan pelecehan.
Baca Juga: Cara Download Pakta Integritas, Syarat Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Irwan lalu menjelaskan bagaimana kronologi aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
Kejahatan terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu pelaku mengantar korban yang berusia 19 tahun menggunakan mobilnya dengan alasan akan memberikan pekerjaan.
"Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. Sebelumnya antara tersangka dan korban kenalan di medsos," kata Irwan.
Kemudian saat berada di Jalan Simongan, pelaku menghentikan mobil dan melakukan pelecehan seksual.
"Bukan membicarakan masalah pekerjaan. Kemudian korban dipaksa melakukan tindakan asusila di mobil. Kalung korban diambil tersangka, kalung emas," jelas Irwan.
Baca Juga: Lakukan Aksi Rampok dan Lecehkan Penumpang, Taksi Driver Online di Semarang Diringkus Polisi
RS menarik kalung korban untuk memaksa mengarahkan kepala korban ke kemaluan pelaku.
Korban juga sempat dipukuli lalu diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung korban.