Dari tindakan itu, kata Hakim Emmanuel berdasarkan keterangan saksi ahli dan visum menjelaskan, korban mengalami sakit pada alat vitasl karena kekerasan benda tumpul, trauma dan takut.
Hakim juga mengungkapkan, selama persidangan terdakwa selalu mengelak dan tidak mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu.
Kemudian untuk prtimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan dibebani denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam sidang ini, terdakwa mengikuti secara online di Lapas Kedungpane dan pada sidang terbuka ini, banyak pihak yang melakukan dukungan turut hadir dan menyaksikan sidang di PN Semarang.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS