TOK! Hakim Vonis Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Semarang 16 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 11:19 WIB
Salah satu tahapan sidang kasus pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang. Sidang ini akhinrya selesai dan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Salah satu tahapan sidang kasus pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang. Sidang ini akhinrya selesai dan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Dari tindakan itu, kata Hakim Emmanuel berdasarkan keterangan saksi ahli dan visum menjelaskan, korban mengalami sakit pada alat vitasl karena kekerasan benda tumpul, trauma dan takut.

Hakim juga mengungkapkan, selama persidangan terdakwa selalu mengelak dan tidak mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu.

Kemudian untuk prtimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan dibebani denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam sidang ini, terdakwa mengikuti secara online di Lapas Kedungpane dan pada sidang terbuka ini, banyak pihak yang melakukan dukungan turut hadir dan menyaksikan sidang di PN Semarang.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X