Sidang Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri di Semarang, Pelaku Dituntut 16 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 19:52 WIB
Kukuh Subyakto, anggota Majelis Hakim PN Semarang menyebut pelaku pencabulan anak dituntut 16 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kukuh Subyakto, anggota Majelis Hakim PN Semarang menyebut pelaku pencabulan anak dituntut 16 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG.COM - Sidang kasus pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang kembali dilanjutkan, Kamis 16 Juni 2022.

Kali ini sidang kasus pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang mencapai tahap tuntutan.

Dalam sidang yang sudah berlangsung, pelaku kasus pencabulan yang berinisial RD dituntut 16 tahun penjara.

Anggota Majelis Halim Pengadilan Negeri, PN Semarang sekaligus humas, Kukuh Subyakto menyampaikan, jika tuntutan itu diberikan atas pernyataan jaksa.

Baca Juga: KAMUS SEMARANGAN, Ada Conggros, Coa Hingga Dalan Banyu, Ini Artinya

"Tadi tuntutannya jaksa menyatakan dakwaan primer pasal 76E, Junto Pasal 82 ayat 1, tapi itu tidak terbukti. Yang terbukti adalah Dakwaan Subsidair," ucapnya.

Adapun dalam dakwaan subsidair itu adalah Pasal 76 E JO Pasal 82 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

"Dalam pasal tersebut terdakwa dijatuhi
pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau denda tidak diberikan ya kurungan 6 bulan," ungkap Kukuh.

Kukuh lalu memaparkan, pasal itu diberikan karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Hal yang memberatkan misalnya seperti dilakukan oleh orang tuanya.

Baca Juga: SD Kalicari 01 Semarang Gelar Acara Perpisahan Drive Thru Pakai Andong dan Becak

Lalu juga dinilai merusak masa depan korban dan terakhir terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Kami memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Selasa 21 Juni 2022 nanti," pungkas Kukuh.

Sementara dari Kuasa Hukum Korban yakni Jogi Panggabean berkata jika orang tua korban merasa tuntutan itu pantas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X