Sidang Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri di Semarang, Pelaku Dituntut 16 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 19:52 WIB
Kukuh Subyakto, anggota Majelis Hakim PN Semarang menyebut pelaku pencabulan anak dituntut 16 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kukuh Subyakto, anggota Majelis Hakim PN Semarang menyebut pelaku pencabulan anak dituntut 16 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X