SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang akhirnya sampai pada babak akhir, Rabu 6 Juni 2022.
Majelis Hakum Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman tertinggi kepada terdakwa RD, pelaku pencabulan anak oleh ayah tiri di Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim Imanuel Ari Budiharjo menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual berupa pencabulan.
Baca Juga: Temani Jokowi Blusukan di Semarang Ganjar Diteriaki Pedagang: Ganteng I Love You full!
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dihukum kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Emanuel di Ruang Kusumah Atmaja,
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang sesuai dakwaan subsidair.
Terdakwa melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Pertina Semarang Bakal Sediakan Ring Tinju di Sekolah
Menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkata jika terdakwa sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sejak masih belia sampai usia 13 tahun.
Semua perlakuan terdakwa diperkuat dengan fakta-fakta di persidangan mulai dari keterangan korban, saksi sampai barang bukti.
Sementara Hakim Emmanuel mengungkapkan dari hasil sidang selama ini korban anak dicabuli dibeberapa tempat di antaranya di mobil, dapur, hingga kamar korban.
Nahasnya ketika korban berusaha melakukan perlawanan, ia justru dibentak, dan diancam akan dipukul.
Baca Juga: 8 Wisata Alam di Kota Semarang, Tawarkan Pemandangan yang Manjakan Mata, Cocok Buat Healing
"Korban berusaha menolak, tapi terdakwa tetap melakukan perbuatan itu," ungkapnya.