"MH diamankan di Jember, AF di Kalimantan Selatan, M diamankan di Cirebon lalu Adi Bogor, D dan Z di Cibubur kemudian Fachrizal di Bogor," katanya.
Baca Juga: Polrestabes Semarang Tangkap Sindikat Penggelapan Ekspedisi Bernilai Rp 1 Miliar
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenalan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana.