SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Eksekusi rumah Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, THHK Semarang di Gang Tengah No.73, Pecinan Semarang berakhir ricuh, Rabu 22 Juni 2022.
Pelaksanaan eksekusi rumah THHK Semarang itu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, PN Semarang.
PN Semarang mengeksekusi rumah THHK Semarang berdasarkan surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 atas pemohon dari Perkumpulan Siang Boe.
Sejumlah anggota alumni THHK Semarang menolak eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang karena menganggap rumah itu bukan milik Perkumpulan Siang Boe.
Baca Juga: Momen Bercandaan Dua Menteri di Hadapan Jokowi saat Sajikan Es Kelapa Muda
Meskipun PN Semarang sudah menunjukan hasil keputusan sidang, namun alumni THHK tidak percaya. Akibatnya sempat terjadi kericuhan karena pihak PN memaksa masuk untuk mengeluarkan barang-barang dari yayasan.
Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan.
Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.
Eksekusi ini berawal dari gugatan 282 dan yang digugat adalah THHK yang diketuai oleh Edy Boentoro yang berdiri 2014.
Kemudian materi gugatan itu adalah terkait dengan perjanjian pinjam pakai tahun 1994.
"Analogi hukumnya bahwa THHKnya Edy Boentoro yang lahir tahun 2014 adalah bukan pihak dari perjanjian pakai akta 21," jelasnya.
Namun tanpa melakukan pemeriksaan secara detail, PN Semarang justru mengabulkan gugatan eksekusi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Perkumpulan Siang Boe.
Baca Juga: Duta CBP Rupiah BI Tegal Beberkan Cara Perlakukan Uang Kertas dengan Baik
Untuk menindaklanjuti kejanggalan ini, rencananya, pihak Yayasan THHK akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapat keadilan.