"Pengadilan tidak meneliti upaya hukum kami yang sedang berupa banding. Pengadilan melalui Majelis Hakim Pemeriksa tidak meneliti secara seksama bahwa THHK yang didirikan Edy Boentoro tahun 2014 adalah bukan pihak di akta 21," tambahnya.
Sementara Ketua Yayasan THHK, Edy Bontoro menganggap eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang itu salah objek karena Perkumpulan Siang Boe diklaim tidak memiliki dokumen yang sah ditambah tidak pernah menempati bangunan tersebut.
"Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli," ujar Edy.
Baca Juga: Duta CBP Rupiah BI Tegal Beberkan Cara Perlakukan Uang Kertas dengan Baik