Ngotot Pertahankan Aset, Eksekusi Rumah THHK di Gang Tengah Pecinan Semarang Ricuh

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 18:56 WIB
Eksekusi rumah THHK Semarang oleh PN Semarang berakhir ricuh karena dinilai banyak kejanggalan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Eksekusi rumah THHK Semarang oleh PN Semarang berakhir ricuh karena dinilai banyak kejanggalan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Pengadilan tidak meneliti upaya hukum kami yang sedang berupa banding. Pengadilan melalui Majelis Hakim Pemeriksa tidak meneliti secara seksama bahwa THHK yang didirikan Edy Boentoro tahun 2014 adalah bukan pihak di akta 21," tambahnya.

Sementara Ketua Yayasan THHK, Edy Bontoro menganggap eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang itu salah objek karena Perkumpulan Siang Boe diklaim tidak memiliki dokumen yang sah ditambah tidak pernah menempati bangunan tersebut.

"Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli," ujar Edy.

Baca Juga: Duta CBP Rupiah BI Tegal Beberkan Cara Perlakukan Uang Kertas dengan Baik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X