Kelima pelaku dapat ditangkap di hari itu juga usai pertandingan PSIS Semarang vs Arema FC.
Dari keterangan R yang menjadi otak pencopetan, dia mengaku jika hal ini sudah dia rencanakan sejak dari Malang.
Baca Juga: Cari Alat Tulis? 6 Toko ATK di Kota Semarang Ini Bisa Jadi Pilihan, Terlengkap dan Murah
Semua pelaku pencopetan itu katanya berasal dari satu kampung dan masing-masing punya tugas.
"HP akan kami jual lalu uangnya dibagi-bagi," katanya.
Atas aksinya ini pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.