Curi Tas Sales Berisi Uang di Kendal, Pelaku Ditembak Timah Panas

photo author
- Senin, 23 Mei 2022 | 14:36 WIB
Tersangka pencurian bersama barang bukti saat reka ulang di Mapolsek Boja Senin 23 Mei 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)
Tersangka pencurian bersama barang bukti saat reka ulang di Mapolsek Boja Senin 23 Mei 2022. (edi prayitno/kontributor Kendal)

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polres Kendal dan dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hak dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun.

BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X