Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polres Kendal dan dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum, mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hak dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun.
BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS